ultramedicaho@gmail.com

Peran Vital MCU K3 Bagi Pekerja: Investasi Kesehatan Hingga Pengurangan Resiko Penyakit

Ultramedica-K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas. Melalui Pelaksanaan pemeriksaan K3 ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman dan sehat yang mencakup pada pribadi para karyawan, pelanggan dan pengunjung dari suatu lokasi kerja sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Mengacu pada Permenaker pasal 2 mengenai potensi bahaya dan resiko akibat kerja  (Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Akibat Kerja), maka perlu diadakan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi para pelaksana tugas yang beresiko, sesuai dengan faktor paparan yang ada.

 Segala jenis pekerjaan tentu memiiki resikonya masing-masing. Salah satu fungsi pemeriksaan rutin atau medical check up secara berkala  adalah untuk memantau kondisi kesehatan tiap pekerja, deteksi dini penyakit yang mungkin dapat diderita oleh pekerja dan mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan akibat pekerjaan yang dilakukan secara berulang.

Banyak sekali manfaaat melakukan medical check up utamanya bagi para pekerja. Dengan rutin melakukan medica check up, para pekerja dapat mengontrol resiko yang dapat timbul akibat suatu kondisi dalam tubuhnya. Selain untuk pekerja, pihak perusahaan juga dapat memantau kondisi pekerjanya guna menciptakan kondisi kerja yang sehat, lebih produktif, serta meminimalsir resiko di lingkungan pekerjaan bahkan kecelakaan.

Selain standarisai pemeriksaan yang diberikan oleh Kemenkes, pemeriksaan pekerja juga memiliki standarisasinya tersendiri. Umumnya, standarisasi yang dipakai baik oleh perusahaan maupun sarana kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan juga mengacu pada pemeriksaan berbasis K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja).

K3 merupakan standarisasi yang mengacu untuk keselamatan para pekerja, dimana pemeriksaan yang dilakukan lebih condong pada resiko-resiko yang dapat timbul di lingkungan kerja.

 

Dasar Hukum

Pelaksanaan K3 antara lain mengacu pada beberapa dasar hukum diantaranya: 

1. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 

2. Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 

3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 

4. OHSAS 18001 standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen K3 

5. Permenkes No.29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri

Dasar hukum-dasar hukum tersebut memberikan standarisasi dan rambu dalam pelaksanaan pemeriksaan pekerja baik untuk pekerja di dalam maupun luar negeri. Melalui berbagai dasar hukum yang sudah diatur, pemeriksaan bagi para pekerja akhrinya memiliki alur serta fokusnya tersendiri guna melindngi keselamatan para pekerja.

 

Tujuan dan Manfaat MCU K3

  • Melakukan deteksi dini terhadap penyakit yang mungkin diderita oleh pekerja di kemudian hari

  • Mencegak kecelakaan akibat kondisi medis tertentu

  • Menilai kesesuaian kondisi pekerja dengan pekerjaan yand dilakukannya

  • Mendukung program pencegahan penyakit akibat kerja (PAK) serta kecelakaan kerja

Jenis-jenis pemeriksaan MCU K3

Pemeriksaan MCU bagi para pekerja berdasarkan K3 biasanya disesuaikan dengan kondisi baik posisi kerja, jenis pekerjaan, maupun jenis penyakit yang menyertainya. Berikut beberapa jenis pemeriksan yang biasanya dilakukan untuk pekerja:

  • Pre-employee MCU. 

Biasanya dilakukan pada para calon karyawan sebagai salah satu syarat untuk bisa lolos seleksi umum dari perusahaan tempat mereka akan menerima karyawan. Pemeriksaan ini juga dapat dilakukan bagi pekerja yang akan bekerja ke luar negeri.

  • Pemeriksaan berkala. 

Biasanya dilakukan rutin setiap enam bulan atau setahun sekali untuk memantau kondisi kesehatan para pekerja. Biasanya berupa antisipasi berbagai akibat kerja yang dapat ditimbulkan.

  • Pemeriksaan khusus. 

Dilakukan pada mereka yang memiliki kondisi khusus maupun paparan khusus ketika bekerja seperti paparan bahan kimia yang berelebihan, kebisingan, maupun radiasi.

  • Pemeriksaan paska kerja dimana pekerja 

Biasanya dilakukan apda mereka yang telah berhenti atau pensiun dari suatu instansi perusahaan untuk mengetahui apakah selama bekerja memiliki dampak dari pekerjaan yang dilakukan sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerksaan biasanya memiliki beberapa tahap dan komponen diantaranya:

Pemeriksaan fisik dan anamnese, pengambilan sampel daran, foto rontgen, pemeriksaan pendengaran, rekam jantung, dan treadmill. Tahap-tahap pemeriksaan ini dapat berbeda-beda tergantung jenis pemeriksaan serta bidang pekerjaan. Biasanya disesuaikan dengan paparan yang dialami selama berada di lokasi kerja.

Mari pantau kondisi kesehatan untuk mengurangi resiko penyakit akibat paparan kerja bersama Klinik Ultra Medica. Kesehatan merupakan investasi terbaik, maka lindungi diri dengan pemeriksaan dini guna mencegah resiko di kemudian har.***

 

Sumber: Kemenkes, WHO